Home / Uncategorized / LSM MAI Soroti Kejanggalan LHKPN Sekdis PUPR Pringsewu: Tanggal Pelaporan di Masa Depan hingga Aset Tak Terinci

LSM MAI Soroti Kejanggalan LHKPN Sekdis PUPR Pringsewu: Tanggal Pelaporan di Masa Depan hingga Aset Tak Terinci

Spread the love

Pringsewu,patriot inews tv-Koordinator Wilayah Pringsewu LSM MAI (Marwah Aliansi Indonesia) menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Kali ini, menjadi sorotan tertuju pada Ikromi Fahmi sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pringsewu, yang diduga dinilai memiliki sejumlah kejanggalan, baik dari sisi substansi harta maupun administrasi pelaporan.

Berdasarkan dokumen LHKPN yang diperoleh dan di analisis oleh Arif Roni selaku Koordinator wilayah Pringsewu LSM MAI (Marwah Aliansi Indonesia),

 Ditemukan tanggal pelaporan yang tidak masuk akal, yakni 01 Januari 2026, padahal dokumen tersebut diklaim sebagai laporan periodik tahun 2025. “Tanggal 1 Januari 2026 adalah tanggal yang masih akan datang. Ini kejanggalan administratif serius. Bagaimana mungkin laporan disampaikan di masa depan,ucap Arif Roni.

Lebih lanjut  Arif Roni menyampaikan,Anomali Harta Aset Bergerak Naik Drastis, Utang Nihil.

Selain masalah tanggal, Arif Roni  juga menyoroti lonjakan harta kekayaan yang diduga dinilai tidak wajar.

Berdasarkan data LHKPN yang dipublikasikan, total harta kekayaan Ikromi Fahmi,per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp 3.027.806.700, meningkat sekitar Rp 100,7 juta (3,44 persen) dibandingkan periode 31 Desember 2024 yang sebesar Rp 2.927.099.402.

Beberapa temuan anomali meliputi:

1. Lonjakan “Harta Bergerak Lainnya yang Tidak Teridentifikasi.

Komponen yang paling mencolok adalah pos “Harta Bergerak Lainnya” yang melonjak drastis sebesar 66,43 persen atau setara Rp 92,2 juta. Dari Rp 138,8 juta pada 2024, menjadi Rp 231 juta pada 2025.

“Sayangnya, dalam laporan tersebut tidak dijelaskan secara rinci harta bergerak lainnya itu apa. Ini mengurangi prinsip transparansi yang menjadi jiwa LHKPN.

2. Kas dan Setara Kas Melonjak 43,47 persen

Kas dan setara kas juga naik signifikan dari Rp 31,29 juta menjadi Rp 44,9 juta, atau bertambah Rp 13,6 juta.

3. Utang Nol Rupiah

Laporan tersebut juga menyatakan bahwa Sekretaris PUPR Pringsewu tidak memiliki utang sama sekali (Rp 0).

Menurut kami, wajar jika pejabat punya utang, misal KPR. Tapi klaim tanpa utang sementara aset tanah dan bangunan mencapai Rp 2,68 miliar yang mayoritas adalah warisan, perlu verifikasi lapangan. Apakah benar semua aset itu warisan atau ada hasil transaksi yang tidak dilaporkan.

4. Aset Kendaraan dan Alat Olahraga Menyusut

Sementara itu, aset alat transportasi dan mesin justru turun 7,07 persen. Sebuah mobil Daihatsu Xenia tahun 2010 tercatat menyusut nilainya, begitu pula alat olahraga seperti Treadmill dan Bangku Bench Press.

Rincian Harta Kekayaan Ikromi Fahmi

Komponen Harta 2025 2024 Kenaikan (Penurunan)

Tanah dan Bangunan Rp 2,68 M Rp 2,68 M Rp 150 ribu (0,01 persen)

-Warisan di Bandar Lampung Rp 1,50 M Rp 1,50 M. Rp 50 ribu

– Warisan di Kota Metro Rp 1,01 M Rp 1,01 M. Rp 50 ribu

– Warisan di Lampung Timur Rp 162,3 juta Rp 162,25 juta Rp 50 ribu

Alat Transportasi dan Mesin Rp 69 juta Rp 74,25 juta -Rp 5,25 juta (-7,07 persen)

Harta Bergerak Lainnya Rp 231 jt Rp 138,8 juta+Rp 92,2 juta (66,4 persen)

Kas dan Setara Kas Rp 44,9 juta Rp 31,29 juta+Rp 13,6 juta (43,47 persen)

Total Harta Rp 3,027 M Rp 2,927 M +Rp 100,7 juta (3,44 persen)

Tanggal 1 Januari 2026: Kesalahan Teknis atau Pelanggaran Administrasi.

Fokus utama saat ini bukan hanya pada nilai harta, tetapi pada validitas waktu pelaporan. Dalam dokumen tersebut, tertulis jelas.

“Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan – Tahun: 01 Januari 2026/Periodik – 2025 tidak mungkin KPK menerima laporan dengan tanggal di masa depan. Bisa jadi ini dugaan dokumen palsu, atau ada kesalahan fatal dalam pengisian e-LHKPN. Jika ini laporan resmi yang bocor, maka KPK harus menjelaskan. Jika ini bukan dokumen resmi, maka kami meminta aparat penegak hukum menelusuri siapa yang menyebarkan dokumen janggal ini,Tegas Arif.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *