Tanggamus -Pedagang pasar Kotaagung, Kec Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, seharusnya menjadi momen bahagia di saat akan menyambut lebaran dan alih alih mendapatkan keuntungan dari jualan pakaian,namun di saat ini sangat lah miris pendapatan mereka jauh dari kata yang di harapkan para pedagang kalah bersaing dengan produk produk online.
dan lagi dengan retribus sebesar Rp:6000 per toko (karcis) setiap hari di tengah lesunya daya beli masyarakat.minggu 1 maret 2026
Salah satu pedang pasar yang enggan di sebut nama nya mengatakan
bahwa retribusi pasar sebesar Rp 6000/toko setiap hari terasa memberatkan. Apalagi saat ini kondisi jualan di tokonya terbilang sangat sepi dan lagi juga belum ada surat terbitan dari Bupati atau dinas terkait,kami merasa sangat sangat keberatan mengingat pasar sangat sepi, bahkan kami tidak dapat pelaris sama sekali jadi bagaimana kami harus membayar retribus itu ungkap nya
Jasril sebagai pengurus pasar Kota Agung mengatakan bahwa kalau regulasi dari bapak Bupati belum keluar dan sesuai komitmen kami dengan kepala Dispas Bu Retno dan kami sudah mengajukan surat secara resmi agar kira di tangguhkan dulu retribusi itu sebelum ada nya surat resmi dari Bupati,dan keluhan para pedagang toko juga kepada kami sebagai pengurus pasar beragam, seperti tagihan retribusi ya kalau karcis nya Rp ‘ 3000 ya tiga ribu jangan Rp: 6000
Dan kami pun pernah menghadap Pak Bupati H.Saleh Asnawi ,bahkan Pak Bupati pernah bilang, kalau retribusi pasar baru diberlakukan pada awal tahun 2027
Para pedagang pernah beraudensi terkait retribusi harian pasar Rp6000 kepada Bupati Tanggamus dimana ingin berkomunikasi langsung dengan Bupati dengan meminta kelonggaran agar pemerintah daerah tidak terburu-buru mengambil keputusan, karena mengingat kondisi pasar yang sangat sepi uangkap nya
Para pedagang menyatakan bukan tidak mau membayar retribusi, yang mereka inginkan supaya Pemkab Tanggamus memberikan kelonggaran terkait waktu penundaan pembayaran retribusi dengan harapan supaya pedagang tidak semakin menjerit selain pasar sepi pembeli ditambah lagi biaya retribusi wajib harian.(Red)






