Home / Lampung Barat / PEMELIHARAAN DAN PENYEDIAAN PERLENGKAPAN JALAN DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN LAMPUNG BARAT TAHUN 2025

PEMELIHARAAN DAN PENYEDIAAN PERLENGKAPAN JALAN DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN LAMPUNG BARAT TAHUN 2025

Spread the love

Patriot newstv.online- Lampung Barat ---Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 25 bahwa Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Alat Penerangan Jalan, Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, Alat Pengawasan dan Pengamanan Jalan, Fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang disabilitas, dan Fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan  di luar badan jalan.

Sebagai salah satu bentuk pelaksanaan undang-undang diatas, maka pada tahun 2025 Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Barat telah dan sedang melaksanakan Program Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan Kegiatan Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten antara lain :

  1. Rehabilitasi dan Pemeliharaan Perlengkapan Jalan (modul control Traffic Light) yang berada di Perempatan Sebarus dan Pertigaan Hotel Permata Kecamatan Balik Bukit.
  2. Penyediaan Rambu Lalu Lintas dan Rambu Pendahulu Penunjuk Jalan (RPPJ) pada Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) yang berada di Jl. Raden Intan dan Jl. Sudirman Kecamatan Balik Bukit
  3. Penyediaan Rambu Petunjuk dan Peringatan Rekayasa Lalu Lintas (One Way Lingkar Pasar Liwa), dengan harapan tidak terjadi kemacetan lalu lintas khususnya disaat hari-hari pasaran di seputaran Pasar Liwa.
  4. Penyediaan Marka Jalan di Kecamatan Lumbok Seminung demi mendukung ketertiban menuju lokasi Pasar Tematik Lumbok Seminung.
  5. Dalam rangka menjaga keselamatan bagi siswa/siswa sekolah maka disediakan Rambu-Rambu dan Marka Jalan dengan membuat Zona Selamat Sekolah (ZOSS) di SMAN 2 Liwa di Jl. Gajah Mada Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit.
  6. Penyediaan Traffic Cone, sebagai alat keselamatan jalan yang memiliki berbagai fungsi penting, terutama untuk pengaturan lalu lintas dan keselamatan.
  7. Penyediaan Rambu Peringatan Satwa Liar di jalan menuju Kecamatan Suoh dan Bandar Negeri Suoh.
  8. Pemeliharaan lampu median jalur dua Liwa dan lampu jalan kecamatan, yang dilaksanakan secara bertahap.
  9. Penyediaan rambu – rambu lalu lintas dan cermin tikung di jalan Kecamatan Lumbok Seminung menuju lokasi Pasar Tematik Lumbok Seminung.

Selanjutnya Alam Sandaran Wujud, S.Kom, MM selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Barat mendampingi Kepala Dinas Perhubungan Reza Mahendra, SH, MH berharap dengan adanya perlengkapan jalan tersebut dapat meningkatkan ketertiban berlalu lintas dan meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Lampung Barat. Adapun lebih jelasnya, fungsi rambu-rambu telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas.

Disamping itu juga, Dinas Perhubungan tidak henti-heninya menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam menjaga perlengkapan jalan yang sudah tersedia, baik di jalan nasional, jalan provinsi, maupun jalan kabupaten. (Kabiro lampung barat Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *