Home / Uncategorized / Salah Satu Warga Bandar Lampung Shock Akibat Perampasan Motor Oleh Oknum DC FIF

Salah Satu Warga Bandar Lampung Shock Akibat Perampasan Motor Oleh Oknum DC FIF

Spread the love

Bandar Lampung -Perampasan motor secara paksa di jalan oleh debt collector adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dipidanakan. Pihak leasing atau debt collector tidak diperbolehkan melakukan penarikan kendaraan secara sepihak tanpa adanya proses hukum yang jelas ,Rabu 4 maret 2026

Hal ini terjadi pada salah satu warga bandar Lampung Ab(25) perampasan dan intimidasi yang di lakukan oleh oknum DC FIF terjadi di jalan Ki Maja arah Wayhalim di berhentikan secara paksa oleh dua orang yang berbadan besar dan menanyakan terkait motor tersebut,namun Ab merasa bingung Karena motor tersebut punya saudara perempuan nya dan tidak mengetahui ada permasalahan apa terkait motor tersebut,

Ab menjelaskan saya secara paksa di giring kekantor FIF yang berada di Kedaton bandar Lampung,dan mereka berjanji akan memberikan surat peringatan saja tetap sesampai saya di kantor tersebut saya,saya di paksa untuk tanda tangan yang isi surat tersebut saya tidak di tau dan tidak boleh tau setengah di bawah ancaman dan intimidasi saya akan menghubungi saudara namun saya tidak di perbolehkan membuka hp dan terpaksa saya menandatangani surat tersebut,dan lebih terkejut lagi motor saya sudah tidak ada lagi,dan dua pria yang bertubuh besar sudah hilang entah kemana.

Setelah motor hilang saya berhasil menghubungi salah satu saudara saya yang bernama kak Ujang,dan beliau sempat bersitegang dengan para sekuriti dan penjaga gudang yang berada di teluk Betung dan berhasil kembali mengambil kendaraan saya,karena menurut kak Ujang penarikan motor tidak sesuai SOP ,saya sangat trauma dengan kejadian ini sangat shock tutur nya

Penarikan tidak bisa dilakukan sepihak. Jika terjadi perselisihan atau ketidaksepakatan mengenai wanprestasi (tunggakan), penarikan harus melalui proses dan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan bahwa debt collector tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, atau perampasan paksa di ruang publik.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *