Home / Uncategorized / Diduga Ada Tambang Pasir Batu Ilegal di Aliran Sungai Way Bambang, Milik Oknum Anggota DPRD Pesisir Barat

Diduga Ada Tambang Pasir Batu Ilegal di Aliran Sungai Way Bambang, Milik Oknum Anggota DPRD Pesisir Barat

Spread the love

‎LAMPUNG, PESISIR BARAT – Sebuah lokasi tambang pasir batu yang diduga beroperasi tanpa izin resmi telah ditemukan di aliran sungai Way Bambang, Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, tambang tersebut diduga milik oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat bernama (MM) 

Pengambilan pasir batu dilakukan secara langsung di badan sungai dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator. Pantauan menunjukkan bahwa aktivitas penambangan telah berlangsung diduga tanpa adanya izin operasional yang sah dari instansi terkait, serta tanpa memperhatikan dampak potensial yang dapat merugikan kehidupan manusia dan lingkungan sekitar.

‎Salah satu orang yang bekerja di lokasi tersebut, yakni anak dari oknum Anggota DPRD Pesisir Barat itu sendiri yang berada dilokasi tambang pasir batu tersebut.

‎Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sumber Daya Mineral dan Batubara, penambangan tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana dan administrasi. Selain itu, penambangan pasir batu di dalam aliran sungai yang tidak terkontrol dapat menyebabkan berbagai dampak negatif,

‎Pengikisan bantaran sungai dan risiko longsor

‎Perubahan alur sungai yang berpotensi menimbulkan banjir

‎Kerusakan ekosistem perairan dan hilangnya habitat,

‎Gangguan akses dan keamanan masyarakat yang tinggal di sekitar sungai.

‎Instansi terkait, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Pesisir Barat serta Kepolisian Resort Kabupaten Pesisir Barat, dan Pengawasan Lingkungan Hidup, segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan memberikan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku sesuai dengan undang-undang Negara Republik indonesia.( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *