TANGERANG Patriot inews tv— Sengketa jual beli tanah di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, yang menyeret nama Bupati Tanggamus Muhammad Saleh Asnawi memasuki babak baru, Senin (15/6/2026)
Soni Laberta, sosok yang disebut berperan sebagai perantara dalam transaksi tersebut, membantah sejumlah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ali, S.H., M.H., Soni menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang senilai Rp50 miliar sebagaimana disebut dalam sejumlah pernyataan yang beredar di ruang publik.
“Klien kami tidak pernah menerima dana sebesar itu. Nilai yang diterima jauh di bawah angka yang disebutkan dan proses pembayarannya dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan para pihak,” kata Muhammad Ali
Menurut dia, posisi Soni dalam transaksi tersebut hanya sebagai penghubung antara pihak pembeli dan pemilik lahan. Karena itu, ia menolak anggapan yang menempatkan kliennya sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas persoalan yang kini dipersoalkan.
Ali mengatakan seluruh transaksi yang dilakukan kliennya memiliki dokumen pendukung, termasuk bukti pembayaran yang disebut telah disalurkan kepada John Morin secara bertahap sesuai perkembangan transaksi.
“Semua ada bukti dan dokumennya. Jika diperlukan, kami siap membukanya dalam proses hukum,” ujarnya.
Bantahan itu sekaligus merespons pernyataan Muhammad Saleh Asnawi yang sebelumnya menyebut persoalan tersebut merupakan permainan antara Soni Laberta dan John Morin. Menurut Ali, tuduhan itu tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Pihak Soni menegaskan siap menghadapi proses hukum untuk membuktikan duduk perkara yang sebenarnya. Mereka juga membantah adanya kerja sama atau skenario tertentu dengan John Morin sebagaimana yang dituduhkan.
Polemik ini mencuat setelah akun TikTok milik John Morin mengunggah pernyataan yang mengklaim telah melaporkan Muhammad Saleh Asnawi dan Soni Laberta ke Mabes Polri pada 4 November 2025. Dalam unggahan tersebut, John Morin mengaku belum menerima pembayaran atas penjualan lahan seluas 2,4 hektare di Desa Kadu, Curug, Tangerang.
Laporan itu kemudian memicu perdebatan publik setelah Saleh Asnawi memberikan tanggapan melalui media. Bupati Tanggamus tersebut membantah tuduhan penipuan dan menegaskan seluruh kewajiban pembayaran dalam transaksi tanah itu telah diselesaikan.
Saleh juga menjelaskan bahwa proses pembelian lahan dilakukan melalui Soni Laberta yang disebut mewakili pemilik tanah, John Morin. Karena merasa telah memenuhi kewajibannya, Saleh menilai persoalan yang muncul belakangan bukan berasal dari dirinya.
Perbedaan versi antara para pihak kini menempatkan sengketa tersebut pada ranah pembuktian. Masing-masing pihak mengklaim memiliki dokumen dan bukti transaksi yang mendukung argumentasinya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Mabes Polri mengenai status maupun perkembangan laporan yang disebut telah diajukan oleh John Morin.(Red)






