Home / Uncategorized / John Morin” Silahkan Saleh Asnawi Beri Keterangan Ke Bareskrim: Fakta Hukumnya Nanti Terbuka

John Morin” Silahkan Saleh Asnawi Beri Keterangan Ke Bareskrim: Fakta Hukumnya Nanti Terbuka

Spread the love

TANGERANG Patriot iNews tv— Polemik dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, yang menyeret nama Bupati Tanggamus Muhammad Saleh Asnawi terus memanas, Rabu (17/6/2026)

Pelapor perkara tersebut, John Morin, menanggapi bantahan yang disampaikan pihak Saleh Asnawi melalui kuasa hukumnya.

Dalam keterangannya kepada Indportal.com melalui pesan WhatsApp, John Morin mempersilakan pihak Saleh Asnawi untuk membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan terhadapnya. Namun, ia menegaskan proses pembuktian semestinya dilakukan di hadapan penyidik Bareskrim Polri.

“Gak apa-apa dia membantah, silakan. Kalau berani datang saja ke penyidik Bareskrim dan berikan keterangan,” kata John Morin.

Pernyataan itu merespons keterangan kuasa hukum Saleh Asnawi yang sebelumnya menyebut kliennya tidak memiliki hubungan hukum maupun keterlibatan dalam transaksi jual beli lahan seluas 2,4 hektare di Kabupaten Tangerang yang kini menjadi objek laporan dugaan penipuan dan penggelapan.

John Morin mengklaim pihaknya memiliki sejumlah bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan dan peran Saleh Asnawi dalam transaksi yang kini dipersoalkan. Namun, ia menolak membeberkan bukti-bukti tersebut ke publik dengan alasan masih menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

“Soal bukti-bukti itu tentunya belum bisa kami sampaikan ke publik saat ini,” ujarnya.

Meski demikian, John memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum. Menurut dia, setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan bantahan, tetapi pembuktian akhir berada pada proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Dia punya hak untuk membantah. Tetapi nanti fakta hukum yang akan membuktikan. Kuasa hukum di sana hanya mengetahui berdasarkan versi yang bersangkutan dan tidak mengetahui keseluruhan peristiwa,” kata John.

Kasus ini bermula dari sengketa transaksi tanah di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, yang kini telah berdiri proyek Exit Tol Bitung 3.

John Morin sebelumnya mengaku telah melaporkan Muhammad Saleh Asnawi dan Soni Lamberta ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi lahan tersebut.

Di sisi lain, Saleh Asnawi telah membantah tuduhan itu. Ia menegaskan seluruh kewajiban pembayaran dalam transaksi tersebut telah diselesaikan dan menyatakan persoalan yang muncul belakangan bukan berasal dari dirinya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bareskrim Polri mengenai perkembangan maupun status laporan yang disampaikan John Morin.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *