Tanggamus Patriot iNews tv— Praktisi hukum Muhammad Ali, S.H., M.H., mengaku menerima ancaman fisik melalui sambungan telepon dari seseorang yang disebut merupakan pejabat eksekutif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Jumat, (15/5/2026)
Ancaman tersebut diduga berkaitan dengan sikap kritis Ali yang belakangan aktif menanggapi berbagai persoalan publik melalui media massa.
Ali, putra kelahiran Pekon Banjar Manis, Kecamatan Cukuh Balak, menilai dugaan ancaman itu bukan sekedar persoalan pribadi, melainkan berkaitan dengan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Melalui pesan WhatsApp, Ali menyatakan akan menempuh langkah hukum serta meminta perlindungan kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
“Saya akan meminta perlindungan hukum atas ancaman yang saya terima,” kata Ali.
Ia juga mengaku tengah mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dengan melaporkan dugaan ancaman tersebut ke Mabes Polri serta menyurati Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Kalau kawan-kawan dari YLBHI sepakat, maka kami akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan ke LPSK, karena lingkaran mereka orang-orang kuat,” ujarnya.
Menurut Ali, kritik terhadap kebijakan publik seharusnya dijawab secara terbuka dan argumentatif, bukan melalui intimidasi ataupun tekanan terhadap pihak yang menyampaikan pendapat.
Peristiwa itu memunculkan perhatian publik di tengah meningkatnya sorotan terhadap kebebasan berekspresi dan hak masyarakat dalam melakukan kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.
Jika dugaan ancaman tersebut benar terjadi, tindakan itu dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi dan keterbukaan informasi di daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam pernyataan Muhammad Ali(Red






