Home / Uncategorized / Dugaan Kerja Sama Dinas DIKBUD Tanggamus Dengan Kontraktor Di Proyek Sekolah Bahan Tidak Sesuai Spek,Seolah Kebal Hukum!!

Dugaan Kerja Sama Dinas DIKBUD Tanggamus Dengan Kontraktor Di Proyek Sekolah Bahan Tidak Sesuai Spek,Seolah Kebal Hukum!!

Spread the love

Tanggamus Lampung – Kasus kejanggalan melanda proyek konstruksi dua sekolah di Kecamatan Kelumbayan Kabupaten Tanggamus, dengan dugaan kerjasama antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disbud) Tanggamus dengan pihak kontraktor. Proyek yang nilainya mencapai ratusan juta dinyatakan tidak memenuhi spesifikasi bahan material, namun tetap diteruskan meskipun sudah diakui oleh pejabat dinas terkait.

 Proyek yang menjadi sorotan adalah konstruksi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Umbar dan Sekolah Menengah Pertama SMP Satu Satap 5 Kelumbayan, Kedua proyek dikelola sebagai pengadaan pekerjaan konstruksi oleh Satuan Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanggamus.

Diketahui nilai pagu anggaran SDN 2 Umbar Rp 768.000.000,00. dan Pemenang tender adalah CV. PERKASA ALAM.

sedangkan  SMP Satap 5 Kelumbayan: nilai pagu anggaran Rp 864.000.000,00. Pemenang tender CV. GORO JAYAPRATAMA.

Anggota DPRD Kab Tanggamus ketua komisi IV Fraksi Gerindra Romzi Edy  mengungkapkan kepada wartawan pada temu wawancara terbaru,bahwa dirinya sudah sebelumnya menyampaikan masalah mutu bahan proyek kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Disbud) Tanggamus. Namun, proyek tersebut masih tetap direkomendasikan untuk dilanjutkan oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Kabid Sapras) Disbud Tanggamus, Mulyadi.

“Sudah saya sampaikan secara langsung kepada Kadis ,terkait pekerjaan kontruksi sekolahan itu, bahwa bahan yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditetapkan, baik dari segi mutu maupun kualitasnya. Yang lebih mengkhawatirkan, Kabid Sapras Mulyadi sendiri juga mengakui bahwa bahan material yang digunakan memang kurang bagus,” ujar Romzi.

Romzi menambahkan, masalah yang ditemukan tidak hanya pada mutu umum, tetapi juga pada ukuran material yang tidak memenuhi standar. “Dia (Mulyadi) juga mengakui bahwa ketebalan baja ringan yang digunakan kurang, serta ukuran atap yang seharusnya sesuai spesifikasi ternyata kurang 2 cm. Padahal demikian, proyek pembangunan tersebut masih terus berjalan sampai sekarang, tapi tetap lolos entah ada ?jelasnya.

Menurut Romzi, hal ini bukanlah kesalahan tidak sengaja, melainkan unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Kabid Sapras, Mulyadi,Dia juga menyatakan adanya dugaan kuat kerjasama antara Kabid Sapras dengan pihak kontraktor yang menang tender untuk mendapatkan keuntungan finansial dari proyek konstruksi sekolah tersebut.

Untuk menanggapi kejanggalan yang terjadi, Romzi Edy mengumumkan sejumlah langkah yang akan diambil oleh lembaga legislatifnya.

Larangan Penerimaan Hasil Pekerjaan (PHO): Meminta agar proyek kontruksi kedua sekolah tersebut jangan segera diberikan PHO sampai masalah mutu dan kejanggalan selesai diselesaikan.

Ia juga akan  membuat regulasi  bagi Dinas Disbud Tanggamus untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa yang akan datang, dan mengirimkan laporan resmi ke Inspektorat Kabupaten Tanggamus, serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung untuk meminta penyelidikan mendalam.

Meminta Inspektorat Kabupaten Tanggamus untuk segera turun ke lokasi sekolah SDN 2 Umbar dan SMP Satu Satap 5 Kelumbayan untuk memeriksa secara langsung, termasuk membongkar sebagian pekerjaan yang sudah dilakukan guna memverifikasi kebenaran masalah material.

Sampai saat rilis berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi apapun dari Kadis Disbud Tanggamus maupun Kabid Sapras Mulyadi, Wartawan juga belum dapat menghubungi pihak kontraktor CV. PERKASA ALAM dan CV. GORO JAYAPRATAMA untuk mendapatkan klarifikasi.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *