Home / Uncategorized / Bagi ASN dan Outsourcing Tanggamus Bermedia Sosial Berpakaian Dinas “Pelanggar Terancam Sanksi”

Bagi ASN dan Outsourcing Tanggamus Bermedia Sosial Berpakaian Dinas “Pelanggar Terancam Sanksi”

Spread the love

Lampung Tanggamus,Patriot iNews tv Pemerintah Kabupaten Tanggamus menerbitkan Surat Edaran Bupati Tanggamus Nomor 248 Tahun 2026 tentang penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga alih daya/outsourcing. Aturan tersebut diterbitkan untuk meningkatkan kedisiplinan, produktivitas kerja, serta efektivitas pelayanan publik di lingkungan pemerintahan.

Dalam edaran tersebut, ASN dan tenaga outsourcing dilarang menggunakan pakaian dinas, atribut kedinasan maupun identitas sebagai pegawai Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam konten media sosial pribadi selama jam kerja, termasuk kegiatan live streaming. Selain itu, pegawai juga diminta bijak dalam bermedia sosial serta tidak menyebarkan hoaks, fitnah, maupun konten yang mengandung ujaran kebencian.

Kepala Dinas Kominfo Tanggamus, Suhartono, membenarkan edaran tersebut ditujukan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Tanggamus. Pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *